Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertamina: Stok LPG 3 Kg Aman di Pangkalan Resmi, Harga Lebih Murah

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. (Dok. Pertamina)
Intinya sih...
  • LPG 3 kg mengalami kelangkaan di pengecer, tapi stok aman di pangkalan resmi.
  • Kementerian ESDM melarang toko kelontong menjual LPG 3 kg mulai Februari 2025.

Jakarta, IDN Times - Liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di pengecer seperti warung dan toko kelontong sejumlah wilayah mengalami kelangkaan. Namun PT Pertamina Persero menyatakan, stok LPG subisidi atau gas melon aman di pangkalan resmi.

Adapun pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melarang toko kelontong atau warung untuk menjual LPG 3 kg per 1 Februari 2025. LPG 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi.

Karena itu, bagi pedagang yang ingin menjual LPG 3 kg diwajibkan memiliki izin resmi. Kebijakan ini membuat masyarakat yang biasa membali di warung maupun toko sekitar tempat tinggalnya menjadi kesulitan.

"Regulasi KESDM (Kementerian ESDM) per 1 Februari LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi. Pertamina mengikuti arahan tersebut, tapi secara umum stok aman dan cukup di pangkalan resmi," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/2/2025).

1. Beli di pangkalan resmi, harga LPG 3 kg lebih murah

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. (Dok. Pertamina)

Heppy mengatakan, masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, dengan harganya lebih murah dibandingkan dengan membeli di pengecer.

"Karena harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," ujar Heppy.

Adapun HET LPG 3 kg di Jakarta sekitar Rp16 ribu per tabung. Sementara di daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bogor lebih mahal, yakni sekitar Rp19 ribu per tabung.

2. Cara mengecek lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg

Pembelian LPG 3 kg per 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. (Dok. PPN Sumbagsel).

Untuk mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat, masyarakat bisa mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau meminta informasi melalui Call Centre 135.

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses  mencari pangkalan terdekat,” kata Heppy.

Sesudah mengunjungi situs web tersebut, pilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat”. Kemudian, situs web MyPertamina akan meminta izin untuk mengaktifkan lokasi di perangkat. Setelah itu, pelanggan akan diinformasikan pangkalan LPG 3 kg terdekat.

Sebagai contoh, pangkalan yang lokasinya di sekitar kantor pusat IDN, yakni di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pangkalan terdekat adalah Jhoni RH yang berlokasi di Jalan Guru Mughni, kemudian pangkalan Dadang di Jalan Ponco Jaya nomor 70, dan pangkalan Sumeno di Jalan Poncol Jaya Nomor 64.

3. Alasan LPG 3 kg tak lagi dijual di warung

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Pertamina selama ini menyalurkan LPG ke agen, kemudian mendistribusikannya ke pangkalan, selanjutnya ke pengecer. Namun per awal bulan ini, Pertamina tidak lagi mendistribusi LPG 3 kg ke pengecer atau warung atau toko kelontong.

Bahlil memberikan alasannya. Menurutya, erdasarkan laporan yang diterima, ditemukan adanya oknum yang memainkan harga di tingkat pengecer, menyebabkan harga jual LPG subsidi tersebut menjadi lebih tinggi dari seharusnya.

Bahlil menerima laporan LPG subsidi tersebut tidak sepenuhnya tepat sasaran, dengan adanya kelompok tertentu yang membeli LPG dalam jumlah tidak wajar dan memainkan harga, menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen. Untuk mencegah hal itu, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mewajibkan pembelian LPG subsidi dilakukan langsung di pangkalan resmi.

"Dalam rangka mentertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us