Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petani Tebu Blak-blakan soal Semrawut Industri Gula Dalam Negeri

Petani Tebu Blak-blakan soal Semrawut Industri Gula Dalam Negeri
ilustrasi perkebunan tebu (pixabay.com/Momolebo2020)
Intinya Sih
  • APTRI menyoroti kebocoran gula kristal rafinasi impor yang masuk ke pasar konsumsi dan mendesak pemerintah memperketat pengawasan distribusi agar sesuai aturan penggunaan industri.
  • Kebijakan Harga Acuan Penjualan dinilai tidak adil karena biaya produksi meningkat, sementara harga jual dibatasi; petani juga terkendala subsidi pupuk dan kebijakan lahan yang dianggap tidak rasional.
  • APTRI meminta perbaikan akses pendanaan, teknologi, serta manajemen pabrik gula BUMN, dan menegaskan petani harus dilibatkan sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan industri gula nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mematangkan langkah transformasi industri gula nasional guna mencapai target swasembada. Salah satu fokus utama adalah pembenahan tata kelola impor, terutama untuk menutup celah kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) yang selama ini diduga merembes ke pasar konsumsi.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai, persoalan kebocoran GKR harus segera diatasi melalui pengawasan ketat pada rantai distribusi. Temuan yang ada menunjukkan, titik rawan justru berada pada level pelaku usaha kecil dan koperasi.

“Ada dua koperasi yang diduga melakukan penyelewengan distribusi pada 2025,” demikian keterangan APTRI yang dikutip pada Rabu (15/4/2026).

Gula rafinasi merupakan salah satu komoditas impor strategis Indonesia. Namun, pemerintah telah membatasi penggunaannya secara tegas hanya untuk kebutuhan industri sebagai bahan baku dan bahan penolong, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa distribusi gula rafinasi wajib diawasi secara ketat. Artinya, gula rafinasi tidak diperuntukkan sebagai gula konsumsi yang dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar.

APTRI menegaskan, lemahnya pengawasan distribusi berpotensi merusak ekosistem industri gula nasional. Selain merugikan petani tebu lokal, kebocoran GKR juga menciptakan distorsi harga di pasar yang pada akhirnya menghambat upaya pemerintah dalam mencapai swasembada gula.

Karena itu, penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta transparansi distribusi dinilai menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini terjadi.

1. Kebijakan HAP dinilai tak adil

Suasana area Patok 91, Afdeling III, Perkebunan Tebu PG Bungamayang, Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa)
Suasana area Patok 91, Afdeling III, Perkebunan Tebu PG Bungamayang, Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa)

Selain masalah kebocoran GKR impor, menurut APTRI ada masalah lain yang mendesak, yakni penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 17 tahun 2023, HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp12.500 per kilogram (kg).

Sementara, HAP di tingkat konsumen Rp14.500-15.500 per kg.

“Kebijakan ini tidak adil karena biaya produksi terus membengkak, sementara harga jual dipatok di angka yang tidak dinamis,” kata Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen.

Di tingkat petani, menurut Soemitro kondisi tidak kalah memprihatinkan. Soemitro menyoroti kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemerintah yang dianggapnya tidak rasional.

Contohnya, rencana pembukaan lahan di Merauke atau pencanangan bongkar ratoon (tanaman keprasan), yang menurutnya dilakukan di waktu yang salah.

"Tahun lalu di bulan Agustus tiba-tiba dicanangkan bongkar ratoon 100 ribu hektare, itu enggak rasional. Sudah bulan Agustus, di mana cari lahannya?" kata Soemitro.

Masalah pupuk juga menjadi sandungan utama. Subsidi pupuk saat ini hanya dijatah maksimal 2 hektare per Kartu Keluarga (KK).

Dia mengatakan, hal itu menyulitkan petani yang memiliki lahan lebih luas. Di sisi lain, harga pupuk non-subsidi melambung tinggi saat musim tanam tiba.

2. Akses pendanaan hingga teknologi harus diperbaiki

ilustrasi  tebu (freepik.com/bdspn)
ilustrasi tebu (freepik.com/bdspn)

Selain pupuk, akses pendanaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menjadi sorotan, karena batasan plafon Rp500 juta per orang dianggap tidak mencukupi bagi petani yang ingin memperluas lahan.

"Akses perolehan pendanaan ini harus dijaga. Petani yang dikelola tambah luas kok enggak boleh utang lagi karena BI checking? Mana kita bisa nambah area lebih luas kalau dibatasi?" ujar Soemitro.

Lebih jauh, dia menyoroti ketertinggalan teknologi. Di saat negara pesaing seperti Brasil, Australia, bahkan Vietnam sudah menggunakan mekanisasi penuh, mulai dari penanaman, pemupukan hingga panen—petani Indonesia masih mengandalkan tenaga manusia karena lahan yang kecil.

Akibatnya, ongkos produksi gula nasional tetap tinggi dan sulit bersaing dengan gula impor.

3. Petani bukan objek regulasi

Petugas Damkar Magetan berjibaku padamkan api pada lahan tebu di desa Bogem Kecamatan Kawedanan Magatan. IDN Times/ Riyanto.
Petugas Damkar Magetan berjibaku padamkan api pada lahan tebu di desa Bogem Kecamatan Kawedanan Magatan. IDN Times/ Riyanto.

Untuk mewujudkan rencana pemerintah, menurut APTRI perlu dilakukan pembenahan manajemen pabrik gula (PG) BUMN, regulasi, dan kebijakan menjadi kunci untuk meningkatkan produksi nasional.

"Yang harus dibenahi kebijakannya, dan regulasinya," tutur Soemitro.

Selain itu, Soemitro meminta pemerintah untuk berhenti memperlakukan petani sebagai objek regulasi. Setiap kebijakan yang diambil harus melibatkan mereka yang bersentuhan langsung dengan tanah dan tanaman tebu di lapangan.

"Jadikan kita subjek setiap bikin peraturan. Jangan merasa kalau karena sudah sekolah tinggi, S2 atau S3, terus merasa tahu segalanya. Serius enggak pemerintah ini mau swasembada?" kata Soemitro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More