Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pilpres Gak Ngaruh, 323 Investor Nyatakan Minat Investasi di IKN

Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengantongi 323 surat pernyataan minat atau letter of intent (LOI) untuk pembangunan proyek oleh investor di ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim).

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, tak mau berandai-andai apakah tahun politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) akan membuat investor mengurungkan niatnya berinvestasi di IKN. Tapi yang jelas, sampai sekarang, LOI terus bertambah.

"Kalau (pengaruh tahun politik) itu silakan tanya sama investornya. Kalau kita (LOI) jumlahnya tetap bertambah, hari ini 323 (LOI)," katanya kepada jurnalis di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

1. LOI bertambah signifikan hanya dalam sepekan

ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung tak mengingat detail dari masing-masing minat investasi mengincar sektor apa. Tapi, yang pasti telah terjadi penambahan signifikan dalam sepekan.

"Penambahannya emang cukup cepat ya. Artinya tadi ini tidak mengurangi minat, 305 tadinya minggu lalu atau beberapa hari lalu ya, ini (sekarang) 323," sebutnya.

Dari 323 LOI yang masuk, mayoritas berasal dari investor dalam negeri, yaitu sebesar 60 persen lebih.

2. LOI tak bersifat wajib untuk direalisasikan

Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sejauh ini, kata Agung, pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya calon investor yang membatalkan minatnya untuk menggelontorkan modal di IKN.

Terlepas dari itu, menurutnya LOI bukan sesuatu yang bersifat mengikat. Dengan kata lain, calon investor tak memiliki kewajiban untuk merealisasikan minatnya.

"Karena dia (calon investor) sampaikan minat aja, gak ada sebuah kewajiban untuk mereka (merealisasikannya) kan. Jadi, ya tetap berjalan aja terus," tuturnya.

3. Pembangunan IKN sejalan dengan undang-undang

Kementerian PUPR menargetkan infrastruktur dasar IKN Nusantara Tahap 1 selesai pada 2024. (dok. Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR menargetkan infrastruktur dasar IKN Nusantara Tahap 1 selesai pada 2024. (dok. Kementerian PUPR)

Otorita IKN pun tak ambil pusing atas kritik dari calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, soal pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam beberapa kesempatan, Anies kerap menyampaikan kritik terhadap mega proyek tersebut. Senada, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga lebih memilih tinggal di Jakarta daripada di IKN.

"IKN kita ikut undang-undang dan konstitusi aja," kata Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us