Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PNS Kementerian BUMN Kini Jadi Pegawai BP BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN.
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Pemerintah dan DPR RI resmi mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP) BUMN.
  • BP BUMN masih menjadi lembaga pemerintah setingkat kementerian.
  • PNS Kementerian BUMN kini menjadi pegawai BP BUMN.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI resmi mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP) BUMN.

Perubahan itu disahkan seiring penegesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian BUMN kini menjadi pegawai BP BUMN.

"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN," kata Rini dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

1. Tetap berstatus ASN

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. (IDN Times/Amir Faisol)

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra memastikan perubahan entitas Kementerian BUMN tak berpengaruh pada status pegawai. Dia memastikan, status pegawai Kementerian BUMN yang kini menjadi BP BUMN tetaplah aparatur sipil negara (ASN).

"PNS dong, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara," ucap Andre.

2. BP BUMN masih setingkat kementerian

Kantor pusat Kementerian BUMN.
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)

Andre juga memastikan BP BUMN adalah lembaga setingkat kementerian.

"Tidak ada yang berubah kan, hanya statusnya yang berubah dari kementerian jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini masih setingkat menteri," ucap dia.

3. Poin penting perubahan UU BUMN

Rapat paripurna
DPR RI gelar rapat paripurna khusus. (IDN Times/Amir Faisol)

Ada 12 poin penting yang ditekankan dalam perubahan UU BUMN, sebagai berikut:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Perkasa Seharian, 4 Saham Ini Melambung!

02 Okt 2025, 16:32 WIBBusiness