Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM

  • POJK UMKM ini mulai berlaku November 2025 bagi bank umum, BPR, serta Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK UMKM diklaim OJK sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip Selasa (16/9/2025).

1. OJK tegaskan dukungan kepada UMKM

Ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

"Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan," tutur Dian.

2. Kewajiban bank dan LKNB di dalam POJK UMKM

ilustrasi UMKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam POJK ini bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

  2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

  3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

  4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

  5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

"Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK," kata Dian.

3. POJK UMKM mulai berlaku November 2025

ilustrasi UMKM. (IDN Times/Erik Alfian)

Di samping soal kemudahan akses untuk pembiayaan UMKM, POJK ini juga mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.

  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

  • Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

  • Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.

  • Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

Adapun POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan atau mulai November 2025. POJK UMKM berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) serta Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

Editorial Team