Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal Sejak Januari-Agustus 2025

Ilustrasi pinjaman online ilegal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pinjaman online ilegal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.653 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal.

Oleh sebab itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi selama Januari hingga 29 Agustus 2025.

"OJK dan Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (7/9/2025).

1. Jumlah total pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan begitu, sejak 2017 sampai 29 Agustus 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.812 entitas investasi ilegal, 11.166 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

"Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal," tulis OJK.

2. Pemblokiran kontak debt collector

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas PASTI pun menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tulis OJK.

3. Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

IMG-20250819-WA0010.jpg
Peluncuran kampanye nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI telah menerima 238.552 laporan sejak pertama beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 Agustus 2025.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 381.507 dengan 76.541 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp4,8 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp350,3 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," kata OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

6 Ide Bisnis Tanpa Modal yang Bisa dilakukan dengan Instagram

07 Sep 2025, 19:00 WIBBusiness