Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo siap melakukan mediasi dengan pemerintah untuk membahas nasib Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan. Sementara Indobuildco meminta pembaruan HGB.
Mediasi diputuskan setelah dilangsungkannya sidang di PN Jakpus pada Senin (30/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan oleh Indobuildco dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Nah, ini memang standar daripada beracara, setelah persyaratan administrasi terpenuhi berarti prioritas itu kan mediasi. Jadi, sidang berikutnya mediasi," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).