Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apa itu SIUP? Pengertian, Fungsi, Jenis, Syarat, dan Cara Membuatnya

Apa itu SIUP? Pengertian, Fungsi, Jenis, Syarat, dan Cara Membuatnya
ilustrasi cap surat izin usaha perdagangan (Freepik.com/Studio_OMG)
  • SIUP merupakan izin resmi pemerintah agar kegiatan perdagangan berjalan sah, berlandaskan UU No. 20 Tahun 2008 serta peraturan turunannya.
  • SIUP memperkuat payung hukum dan kredibilitas bisnis, memudahkan pengajuan pinjaman, partisipasi tender pemerintah, serta membangun kepercayaan pelanggan dan mitra.
  • Pengurusan dilakukan online melalui OSS RBA: daftar akun, lengkapi profil serta data usaha dan KBLI, lalu terbitkan serta unduh NIB dan izin usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Apa itu SIUP? Pertanyaan ini mungkin sering banget mampir di kepala kamu yang baru mau merintis usaha. Memulai bisnis sendiri memang menyenangkan, tapi urusan legalitas sering kali bikin pusing. Padahal, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen penting yang wajib kamu punya agar bisnismu berjalan aman.

Secara sederhana, dokumen ini adalah izin resmi dari pemerintah agar pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan perdagangannya secara sah. Aturan mainnya pun sangat jelas, lho. SIUP mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha, serta beberapa peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah setempat.

Biar nggak makin penasaran, yuk kita bedah tuntas mulai dari pengertian, fungsi, jenis, syarat, sampai cara membuatnya lewat artikel ini!

  1. 1. Fungsi dan manfaat memiliki SIUP bagi pelaku usaha

    Ilustrasi proses pendaftaran izin usaha melalui dokumen dan formulir administrasi yang perlu dilengkapi oleh pelaku usaha.
    ilustrasi mendaftarkan izin usaha (freepik.com)

    Punya SIUP itu bukan cuma sekadar buat formalitas atau sekadar menghindari masalah di kemudian hari, lho. Lebih dari itu, dokumen ini adalah fondasi penting yang bikin bisnis kamu punya payung hukum yang jelas. Manfaatnya juga sangat terasa untuk jangka panjang.

    Dengan mengantongi SIUP, kamu jadi lebih mudah mengajukan pinjaman modal ke bank, mengikuti tender atau lelang resmi dari pemerintah, hingga membangun kepercayaan di mata pelanggan dan mitra bisnis. Intinya, SIUP adalah bukti nyata kalau bisnismu kredibel, serius, dan siap untuk terus berkembang secara profesional.

  2. 2. Jenis-jenis SIUP berdasarkan besaran modal bisnis

    Ilustrasi proses pendaftaran izin usaha
    ilustrasi mendaftarkan izin usaha (freepik.com)

    Setiap bisnis itu unik dan punya skala yang berbeda-beda. Oleh karena itu, SIUP juga diklasifikasikan berdasarkan besaran modal dan kekayaan bersih perusahaanmu, tanpa menghitung nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Berikut pembagiannya:

    1. SIUP Mikro
      Dokumen ini diberikan kepada perusahaan atau pelaku usaha dengan modal dan kekayaan bersih senilai Rp50 juta.
    2. SIUP Kecil
      Izin ini wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih atau netto sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
    3. SIUP Menengah
      Dokumen ini ditujukan kepada perusahaan dengan total modal sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.
    4. SIUP Besar
      Diberikan kepada perusahaan perdagangan skala besar dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

  3. 3. Syarat dokumen pembuatan SIUP

    Ilustrasi pendaftaran izin usaha untuk membantu pelaku usaha mengurus legalitas bisnis secara resmi.
    ilustrasi mendaftarkan izin usaha (freepik.com)

    Nah, sebelum mulai mengurus perizinannya, ada baiknya kamu siapkan dulu amunisi dokumennya dari sekarang. Syaratnya sebenarnya tidak rumit, tapi memang harus teliti biar prosesnya lancar. Berikut adalah rincian dokumen yang perlu kamu siapkan berdasarkan jenis badan usahanya:

    1. Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi usaha perorangan

    • Fotokopi KTP dan aslinya milik pemilik usaha atau pemegang modal
    • Fotokopi NPWP dan aslinya milik pemilik usaha atau pemegang modal
    • Surat Keterangan Domisili
    • Laporan Keuangan Usaha
    • Foto direktur atau pemegang saham
    • Syarat lain yang ditentukan oleh instansi terkait

    2. Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi Koperasi

    • Salinan KTP pemilik usaha atau pemegang modal beserta aslinya
    • Salinan NPWP pemilik usaha atau pemegang modal dan aslinya
    • Salinan Akta Pendirian Koperasi dan aslinya
    • Daftar nama dewan pengurus dan dewan pengawas
    • Surat Keterangan Domisili
    • Laporan Keuangan Koperasi
    • Pas foto direktur utama atau pemegang saham

    3. Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi Perseroan Terbatas

    • KTP dan fotokopinya milik pemilik usaha atau pemegang modal
    • NPWP dan fotokopinya milik pemilik usaha atau pemegang modal
    • Kartu Keluarga dan fotokopinya (khusus untuk pemegang usaha perempuan)
    • Surat Keterangan Domisili
    • Fotokopi Akta Pendirian PT dan aslinya
    • Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum PT dan aslinya
    • Izin Prinsip
    • Surat Izin Gangguan Lingkungan (HO)
    • Laporan Keuangan Usaha
    • Foto direktur atau pemegang saham

    4. Syarat dokumen untuk Perusahaan Terbuka
    Pemilik usaha harus sudah memiliki SIUP sebelum memutuskan untuk menjadi perusahaan terbuka. Oleh karena itu, syarat tambahan yang harus disiapkan meliputi:

    • KTP pemilik saham atau pemegang modal dan fotokopinya
    • Fotokopi SIUP saat masih berstatus perusahaan tertutup
    • Fotokopi akta notaris pendirian usaha beserta perubahannya
    • Surat Persetujuan Perubahan Perusahaan dari Tertutup menjadi Terbuka yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
    • Surat Keterangan dari OJK yang menerangkan bahwa perusahaan sudah menawarkan sahamnya secara luas dan terbuka
    • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
    • Pas foto direktur utama atau pemegang saham

  4. 4. Cara membuat SIUP secara online melalui sistem OSS RBA

    Ilustrasi proses membuat akun baru SIUP secara online.
    ilustrasi membuat akun baru SIUP (pexels.com/Peter Olexa)

    Kabar baiknya, mengurus SIUP zaman sekarang sudah jauh lebih praktis dan nggak bikin pusing. Kamu bisa melakukannya secara online melalui sistem OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach. Biar nggak bingung, ikuti langkah-langkah mudahnya berikut ini:

    1. Pendaftaran Akun OSS

    • Kunjungi situs resmi OSS Indonesia.
    • Klik tombol Daftar yang ada di pojok kanan atas.
    • Pilih skala usaha kamu, apakah masuk kategori UMK atau Non-UMK.
    • Masukkan jenis pelaku usaha, NIK, serta nomor HP atau email yang aktif.
    • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke HP atau email kamu, lalu buat kata sandi untuk akun tersebut.

    2. Pengisian Data Usaha

    • Masuk atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar tadi.
    • Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik opsi Permohonan Baru.
    • Lengkapi profil pelaku usaha dan data perusahaan secara akurat.
    • Tambahkan bidang usaha dengan memilih kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai dengan bisnismu.
    • Isi detail informasi usaha seperti alamat lokasi, luas lahan, jumlah modal, dan jumlah tenaga kerja.

    3. Penerbitan NIB dan Izin Usaha

    • Periksa kembali seluruh data pada draf yang sudah disediakan oleh sistem.
    • Centang kotak pernyataan mandiri dan lakukan konfirmasi.
    • Klik tombol Terbitkan Perizinan Berusaha.
    • Unduh dan cetak NIB serta dokumen izin usaha kamu. Selesai, deh!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More