Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat itu menuding pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
1. Ada empat pihak tergugat

Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Pengelola Hotel Sultan itu juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beserta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Sidang pertama digelar 23 Oktober

Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Hanya saja, petitum sidang belum ditampilkan dalam situs web SIPP PN Jakpus. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.
3. PPKGBK pasang spanduk aset negara di Hotel Sultan

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya memasang spanduk pemberitahuan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan, Jakarta Pusat, adalah milik negara.
Pihaknya melakukan pemasangan spanduk di sejumlah titik sebagai penegasan Blok 15 kawasan GBK yang diduduki Hotel Sultan merupakan milik negara.
"Saya Hadi Sulistyo mewakili PPKGBK dalam hal ini, pada siang hari ini dengan itikad baik kami kulonuwun dalam rangka untuk memasang pelang, spanduk," kata Hadi ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).