Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat itu menuding pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

1. Ada empat pihak tergugat

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Pengelola Hotel Sultan itu juga menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beserta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Sidang pertama digelar 23 Oktober

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Hanya saja, petitum sidang belum ditampilkan dalam situs web SIPP PN Jakpus. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.

3. PPKGBK pasang spanduk aset negara di Hotel Sultan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akhirnya memasang spanduk pemberitahuan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan, Jakarta Pusat, adalah milik negara.

Pihaknya melakukan pemasangan spanduk di sejumlah titik sebagai penegasan Blok 15 kawasan GBK yang diduduki Hotel Sultan merupakan milik negara.

"Saya Hadi Sulistyo mewakili PPKGBK dalam hal ini, pada siang hari ini dengan itikad baik kami kulonuwun dalam rangka untuk memasang pelang, spanduk," kata Hadi ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us