Prabowo Cabut Izin Tambang Emas Anak Usaha Astra, Bahlil: Sudah Dikaji

- Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
- Pencabutan IUP dilakukan setelah kajian komprehensif oleh pemerintah melibatkan Satgas PKH.
- Prabowo juga mencabut izin usaha PT North Sumatra Hydro Energy yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara soal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Pencabutan itu dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yakni banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi itu.
Dari daftar 28 perusahaan itu, ada PT Agincourt Resources yang mengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Agincourt merupakan anak usaha PT Pamapersada Nusantara dan PT United Tractors Tbk, bagian dari grup PT Astra International Tbk (ASII).
1. Sudah melalui kajian yang mendalam

Bahlil menegaskan, pencabutan IUP dilakukan setelah melalui kajian yang komprehensif oleh pemerintah. Proses tersebut melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan). Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara, yaitu tambang emas. Dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
2. Kementerian ESDM serahkan proses penanganan ke Satgas PKH

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses lanjutan kepada Satgas PKH. Ia belum merinci tahapan yang harus dilalui perusahaan tambang setelah IUP dicabut.
“Nanti, nanti ini kan koordinasi sama Satgas PKH,” ujar Tri Winarno.
3. Proyek PLTA Batang Toru bakal dikaji lagi

Tak hanya IUP Agincourt, Prabowo juga mencabut izin usaha PT North Sumatra Hydro Energy yang mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru. Bahlil menyebut proyek tersebut seharusnya sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun mengalami penundaan.
“Ya, ada PLTA juga di Batang Toru. Itu juga ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin. Tapi kemudian terjadi delay. Dan itu juga termasuk yang dicabut,” ucap Bahlil.
Pemerintah memastikan akan melakukan kajian lanjutan terhadap proyek PLTA tersebut, termasuk menelaah kembali studi kelayakannya.
“Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam. Termasuk FS-nya (feasibility study). Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian,” tutur Bahlil.
















