Prabowo Copot Dwi Soetjipto, Djoko Siswanto Jadi Kepala SKK Migas

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dwi Soetjipto dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan menunjuk Djoko Siswanto sebagai penggantinya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas.
Pelantikan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
"Saya yang bertandatangan di bawah ini nama Djoko Siswanto, Jabatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Binyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang melekat pada jabatan tersebut, saya sanggup untuk, satu, setia dan taat kepada negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika," kata dia saat membacakan pakta integritas.
Djoko Siswanto pernah menjabat sebagai Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak Juli 2012. Pada Maret 2018, dia dilantik sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Terakhir, pada Juli 2019, Djoko Siswanto dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), sambil merangkap sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Migas hingga penetapan pejabat definitif.
SKK Migas sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS.
Tugas utama SKK Migas adalah memastikan pengambilan sumber daya alam (SDA) migas milik negara dapat memberikan manfaat dan pendapatan maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
SKK Migas beroperasi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri ESDM. Lembaga itu bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia, termasuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.