Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo-Gibran Bakal Turunkan Tarif PPh Badan, Ini Alasannya

Gambar kalkulator, perhitungan (pixabay.com/stevepb)
Gambar kalkulator, perhitungan (pixabay.com/stevepb)
Intinya sih...
  • Rencana pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memangkas PPh badan yang saat ini berada di level 22 persen.
  • Belum ada pembahasan detail dan keputusan terkait presentase penurunan PPh badan, harus mempertimbangkan kondisi fiskal hingga penerimaan negara.
  • Realisasi penerimaan dari PPh Badan sepanjang tahun ini mencapai Rp212,7 triliun dengan kontraksi 32,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo mengungkapkan rencana pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memangkas pajak penghasilan (PPh) badan yang saat ini berada di level 22 persen. 

“PPh badan memang ingin kita turunkan supaya tidak terlalu memberatkan kepada masyarakat,” kata Drajad saat ditemui dalam acara Katadata Forum bertajuk Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (10/9/2024). 

1. Belum ada keputusan terkait rencana turunnya PPh badan

ilustrasi kantor (unsplash.com/Headway)
ilustrasi kantor (unsplash.com/Headway)

Meski begitu, ia menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan detail dan keputusan terkait presentase penurunan PPh badan tersebut. Sebab keputusan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kondisi fiksal hingga penerimaan negara. 

Rencana pemangkasan PPh badan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019 lalu dan akan dimasukkan dalam materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan PErpajakan (UU HPP). Namun saat disahkan pada Oktober 2021, tarif ini tidak jadi dimasukkan. 

Apabila mengacu pada pasal 17  ayat (1) huruf b UU HPP tertulis bahwa tarif PPh Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22 persen dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. 

2. Penurunan tarif PPh badan bakal berdampak positif bagi dunia usaha

ilustrasi perusahaan berskala besar (Pexels.com/SevenStorm JUHASZIMRUS)
ilustrasi perusahaan berskala besar (Pexels.com/SevenStorm JUHASZIMRUS)

Dihubungi terpisah, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan bahwa penurunan tarif PPh Badan ini akan berdampak positif terhadap dunia usaha, khususnya menambah daya saing dan juga memberikan ruang likuiditas.

"PPh Badan ketika diturunkan, akan memberikan sentimen positif terhadap dunia usaha dan menjadikan fiskal sebagai instrumen regulerend yang bosa mendorong dunia usaha.ujar Ajib kepada IDN Times, Rabu (9/10/2024) 

3. Tarif PPh badan per Agustus capai Rp212,7 triliun

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data APBN KiTa edisi Agustus, realisasi penerimaan dari PPh Badan sepanjang tahun ini  mencapai Rp212,7 triliun. Secara neto, jenis pajak ini mengalami kontraksi 32,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Adapun tarif pajak penghasilan sebesar 22 persen  yang berlaku di Indonesia masuk dalam rata-rata tarif pajak penghasilan negara-negara yang berada di wilayah Asia secara khusus dan berada di posisi tengah negara-negara secara global.

Namun bila  dibandingkan dengan beberapa negara, mulai dari negara maju seperti Singapura, Jepang, dan Australia, serta negara tetangga seperti Kamboja dan Malaysia, tarif pajak penghasilan sebesar 22 persen yang berlaku di Indonesia masuk dalam posisi tengah tarif pajak negara-negara tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us