Sah! Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan tentang penghapusan piutang perbankan dari kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Prabowo pada Selasa (5/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 5 November, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," ujar Prabowo pada Selasa.
Prabowo mengatakan penghapusan piutang itu diharapkan bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, nelayan dan UMKM.