Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendorong kemandirian bangsa melalui penguatan ekonomi desa.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menegaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita kedua, yaitu swasembada pangan berkelanjutan. Lalu, Asta Cita keenam, pemerataan ekonomi dari desa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Melalui koperasi tersebut, pemerintah mendorong pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan langkah yang strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Inpres tersebut menjadi dasar bagi optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.