Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan PPN 12 persen sudah disepakati antara pemerintah dan DPR RI sejak tahun 2021. Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR RI tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022, ini sudah dilaksanakan," ujar Prabowo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan kenaikan PPN 12 pesen hanya berlaku untuk barang mewah saja.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucap dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di