Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines.

PP itu ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023. PP tersebut juga sudah berlaku dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Pasal 1 memaparkan, pembubaran Merpati Arilines itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/ PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di