Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. Peraturan yang mengatur kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres 79/2025 ditandatangani oleh Prabowo pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres 79/2025, Jumat (19/9/2025).
