Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Produk Anggur Prancis Dibayangi Tarif 100 Persen dari Trump, Ada Apa?
ilustrasi minuman beralkohol (pexels.com/Chrish F)
  • Donald Trump mengancam tarif impor hingga 100 persen untuk wine dan sampanye Prancis sebagai respons atas pajak digital yang tetap diberlakukan Paris terhadap perusahaan teknologi AS.
  • Emmanuel Macron menegaskan pajak digital GAFAM adalah kebijakan domestik sah yang telah disahkan pengadilan, serta menolak tekanan eksternal dari Amerika Serikat.
  • Ancaman tarif tersebut berpotensi mengguncang industri anggur Prancis yang mengekspor seperlima produknya ke pasar AS dengan nilai sekitar 2 miliar dolar per tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di resor Evian-les-Bains, Prancis, diwarnai memanasnya isu perdagangan global. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (15/6/2026) mengancam mengenakan tarif impor hingga 100 persen terhadap seluruh produk wine dan sampanye asal Prancis sebagai respons atas pajak digital yang tetap dipertahankan Paris terhadap perusahaan teknologi AS.

Presiden Prancis Emmanuel Macron memilih merespons ancaman tersebut melalui jalur dialog. Dalam wawancara dengan TF1, Macron mengingatkan bahwa perang tarif tak akan menguntungkan negara mana pun di antara anggota G7 yang juga dihadiri Kanada, Jerman, Italia, Jepang, dan Inggris.

“Tarif tidak ada gunanya bagi siapa pun, terutama tarif antara negara-negara G7,” katanya, dikutip Euractiv.

1. Prancis mempertahankan pajak digital GAFAM

ilustrasi pajak (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Perselisihan kedua negara berpusat pada Pajak Layanan Digital Prancis yang dikenal sebagai pajak GAFAM. Kebijakan tersebut mengenakan tarif 3 persen atas pendapatan perusahaan digital besar seperti Google, Apple, Facebook, Amazon, dan Microsoft yang memenuhi batas perputaran uang tertentu di wilayah Prancis.

Macron menegaskan kebijakan domestik negaranya tak dapat ditentukan oleh pihak luar. “Ini bukan wewenang AS untuk memutuskan undang-undang orang Eropa, juga tidak undang-undang Prancis,” ujarnya.

Landasan hukum pajak tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Konstitusi Prancis pada September 2025. Putusan itu muncul setelah Airbnb asal AS dan grup media Jerman Axel Springer mengajukan gugatan hukum.

2. Washington menyiapkan langkah balasan

ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Pemerintah AS memandang aturan tersebut sebagai kebijakan yang secara khusus merugikan perusahaan-perusahaan mereka. Dalam wawancara dengan New York Post, Trump mengaku telah menyampaikan peringatan langsung kepada Macron agar tak membebani korporasi AS dan menyatakan siap mengenakan tarif maksimum jika Prancis tetap mempertahankan kebijakan itu.

Seorang pejabat senior Gedung Putih juga menyampaikan pemerintah akan menggunakan seluruh kewenangan hukum yang tersedia untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha AS dari perlakuan yang dinilai tak adil. Ketegangan serupa sebelumnya pernah dikaji oleh Perwakilan Dagang AS pada 2019 dan Trump juga sempat mengancam tarif hingga 200 persen.

3. Industri anggur Prancis menghadapi risiko besar

ilustrasi bendera Prancis dan Amerika Serikat (unsplash.com/The Now Time)

Dilansir Fox Business, pasar AS menyerap seperlima ekspor anggur Prancis dengan nilai sekitar 2 miliar dolar AS (setara Rp35,7 triliun) setiap tahun. Produk alkohol Prancis saat ini telah dikenai tarif 15 persen, meski pemerintah Prancis sebelumnya berharap angka tersebut dapat turun menjadi nol persen setelah kesepakatan dagang AS dan Uni Eropa di Skotlandia pada musim panas lalu.

Produk premium seperti sampanye dan cognac memiliki perlindungan geografis sehingga hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu di Prancis. Presiden Federasi Eksportir Anggur dan Minuman Keras Prancis (FEVS), Gabriel Picard, melalui pernyataan tertulis menyebut ancaman tarif 100 persen sebagai kabar buruk yang sangat membebani industri tersebut.

Majelis Nasional Prancis sempat mendukung kenaikan pajak digital menjadi 6 persen pada Oktober lalu, tetapi usulan itu dibatalkan oleh jajaran menteri. Sementara itu, Kanada menghentikan pajak digitalnya pada 2025, Italia mempertimbangkan pencabutan kebijakan serupa, sedangkan Inggris tetap mempertahankan pajak digital mereka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article