Jakarta, IDN Times - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik dumping produk keramik ubin yang diimpor dari China.
Produk-produk itu diduga diperdagangkan di Indonesia dengan praktik dumping, yakni praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengatakan, penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun lalu itu hampir selesai. Pihaknya akan mengumumkan hasilnya pekan ini.
“Ubin keramik lagi finalisasi, sebagian besar sudah selesai, setelah itu tunggu hasil akhirnya saja mungkin minggu ini sudah selesai,” kata Danang saat dihubungi IDN Times, Senin (1/7/2024).