Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Irjanto Ongko.
PTUN mengabulkan gugatan Irjanto untuk sebagian, yakni menyatakan batal keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Satgas BLBI (Tergugat I) berupa Surat Rekomendasi Penyitaan Nomor S.57/KSB/2022 tertanggal 28 Januari 2022.
Pihak PTUN juga menyatakan batal terhadap keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang dikeluarkan dan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (Tergugat II) berupa Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tertanggal 15 Maret 2022, serta Surat Nomor S-138/KNL.0705/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V berdasarkan mandat dari Tergugat II.
