PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Perjanjian ART AS-RI Senin Besok

- PTUN Jakarta akan menggelar sidang gugatan terhadap Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Senin, 25 Mei 2026.
- Koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden Prabowo Subianto karena menandatangani ART tanpa persetujuan DPR dan partisipasi publik yang dianggap melanggar konstitusi serta undang-undang perjanjian internasional.
- Gugatan yang diajukan pada 11 Maret 2026 itu meminta PTUN menunda pelaksanaan ART hingga ada putusan hukum tetap dan menyatakan tindakan Presiden sebagai perbuatan melanggar hukum.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta siap menggelar sidang atas gugatan terhadap perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (Perjanjian Perdagangan Timbal Balik) antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia pada Senin (25/5/2026).
Hal tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta yang dilihat IDN Times pada Minggu (24/5/2026).
1. Pihak penggugat dan tergugat

Adapun yang menjadi penggugat dalam gugatan dengan nomor perkara 96/G/TF/2026/PTUN.JKT tersebut adalah koalisi masyarakat sipil, yang terdiri dari Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia Keadilan Global, dan Perserikatan Solidaritas Perempuan.
Sementara yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
2. Permohonan para penggugat

Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan, koalisi memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:
Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya dan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan/atau mengesahkan ART adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.
3. Gugatan disampaikan ke PTUN Jakarta pada Maret 2026

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil tersebut secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 Maret 2026.
Gugatan ini menyasar tindakan Presiden Republik Indonesia yang pada tanggal 19 Februari 2026 menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Koalisi menilai tindakan Presiden tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat. Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi," ujar Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, dikutip dari situs resmi AJI.



















![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu akan Kaya Raya? Cari Tahu di Kuis Ini](https://image.idntimes.com/post/20240715/austin-distel-vvacrva56fc-unsplash-da57c56c5776d1a35ab60d3b63cfcb1b.jpg)