Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai aturan insentif perpajakan dan perlindungan hukum bagi investor yang menempatkan dananya pada instrumen Patriot Bond di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kebijakan yang dimaksud merujuk pada regulasi teranyar dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud adalah jaminan keamanan terhadap asal-usul modal yang dipakai untuk membeli instrumen tersebut, di mana sumber dananya tidak akan diperiksa atau diutak-atik oleh otoritas.
"Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja," kata dia kepada jurnalis di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
