Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Buka-bukaan Soal Bebas Pidana Pajak buat Investor Patriot Bond
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan aturan baru Patriot Bond memberi perlindungan hukum dan insentif pajak bagi investor, termasuk jaminan asal-usul dana tidak akan diperiksa oleh otoritas.
  • Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menarik kembali dana WNI di luar negeri ke sistem keuangan domestik, meski tetap mengakui adanya potensi risiko kecil yang harus diantisipasi.
  • Purbaya menegaskan perlakuan khusus hanya berlaku pada dana di Patriot Bond, sementara bisnis lain milik investor tetap tunduk pada hukum dan tidak mendapat imunitas seperti program Tax Amnesty.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai aturan insentif perpajakan dan perlindungan hukum bagi investor yang menempatkan dananya pada instrumen Patriot Bond di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Kebijakan yang dimaksud merujuk pada regulasi teranyar dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Purbaya menjelaskan perlakuan khusus yang dimaksud adalah jaminan keamanan terhadap asal-usul modal yang dipakai untuk membeli instrumen tersebut, di mana sumber dananya tidak akan diperiksa atau diutak-atik oleh otoritas.

"Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja," kata dia kepada jurnalis di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

1. Pemerintah pertimbangan manfaat ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi regulasi tersebut melonggarkan celah bagi praktik pencucian uang, Purbaya tidak menampik adanya potensi risiko atau kerugian kecil yang harus diantisipasi. Namun, pemerintah mengambil langkah tersebut demi kepentingan ekonomi yang lebih besar.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar dana-dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini mengendap di luar negeri bisa segera dialihkan masuk ke dalam sistem keuangan domestik.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit tapi menurut saya sih, dampaknya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar dia.

2. Bisnis investor Patriot Bond tetap tak kebal hukum

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Meski ada perlakuan khusus, Purbaya menegaskan jika investor yang bersangkutan memiliki lini bisnis atau unit usaha lain yang terindikasi melakukan pelanggaran, penegakan hukum dan pengejaran terhadap bisnis tersebut tetap bisa berjalan seperti biasa.

Meski uang yang masuk ke Patriot Bond dipastikan aman dan tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak, Purbaya menggarisbawahi perusahaan atau aset di luar instrumen tersebut tidak memiliki kekebalan hukum dan tetap akan diperiksa jika ditemukan kesalahan.

"Pokoknya yang masuk ke situ uangnya aman gitu kira-kira. Tapi kalau misalnya dia punya perusahaan segala macam, ya diperiksa biasa. Tapi uang yang masuk ke situ aman, tapi perusahaannya nggak immune," tegasnya.

3. Berbeda dengan tax amnesty

Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Purbaya membedakan fasilitas perlindungan Patriot Bond dengan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang pernah digulirkan sebelumnya.

Pada program Tax Amnesty, seluruh kesalahan masa lalu dan entitas bisnis wajib pajak diampuni secara total, sedangkan dalam aturan Patriot Bond saat ini, perusahaan milik investor dipastikan tidak ikut mendapatkan imunitas.

"Jadi nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini enggak," kata Purbaya.

Editorial Team

Related Article