Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Kaji Pajak JHT 0 Persen hingga Penghapusan Pajak Progresif
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Said Iqbal untuk membahas usulan revisi kebijakan pajak atas manfaat JHT, pensiun, THR, dan pesangon agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
  • Pemerintah akan mengkaji ulang dampak fiskal dan kesejahteraan pekerja sebelum memutuskan perubahan aturan, termasuk evaluasi pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT berulang akibat PHK.
  • Aturan lama terkait pajak JHT akan ditinjau kembali agar selaras dengan sistem jaminan sosial modern, menjaga perlindungan pekerja sekaligus keberlanjutan fiskal negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Purbaya ketemu Pak Said Iqbal buat ngomong soal pajak uang tabungan kerja dan uang pensiun. Pak Said kasih banyak saran biar pekerja gak susah bayar pajak. Pak Purbaya bilang pemerintah mau lihat lagi aturannya, mau dihitung supaya adil dan gak bikin orang makin susah. Sekarang mereka masih pelajari semuanya dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari kembali usulan yang disampaikan Said Iqbal, termasuk melihat dasar perhitungan yang digunakan saat aturan tersebut diterapkan.

"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

1. Said Iqbal sampaikan usulan pajak JHT hingga THR dan pesangon

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Pertemuan itu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap kebijakan perpajakan agar tetap memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah masukan, mulai dari evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat PHK, hingga penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.

Selain itu, Said juga menyampaikan usulan terkait perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menentukan langkah kebijakan.

2. Pemerintah pertimbangkan dampak fiskal dan kondisi pekerja

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Purbaya mengatakan evaluasi kebijakan akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk dampak terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, serta kondisi ketenagakerjaan saat ini.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Salah satu hal yang akan dikaji adalah mekanisme pajak progresif JHT bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT secara berulang.

"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," kata Purbaya.

3. Aturan pajak JHT lama akan ditinjau kembali

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mekanisme pajak progresif, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian aturan yang masih mengacu pada regulasi lama agar sesuai dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya menegaskan, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.

Pemerintah juga akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk menghasilkan kebijakan perpajakan yang tepat sasaran dan mendukung penciptaan lapangan kerja.

Curated For You

Editorial Team

Related Article