Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari kembali usulan yang disampaikan Said Iqbal, termasuk melihat dasar perhitungan yang digunakan saat aturan tersebut diterapkan.
"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
