ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Purbaya menjelaskan pemerintah perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai kawasan khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Menurutnya, pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi sektor keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global.
"Keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien, mempercepat pengembangan produk dan layanan keuangan yang inovatif, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi," tegasnya.
Purbaya menambahkan, Indonesia memiliki modal kuat untuk menjadi salah satu pusat keuangan internasional. Hal itu didukung oleh ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang positif.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan global.
"Pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, mendorong inovasi sektor keuangan, meningkatkan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, dan pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," tegasnya.