Menkeu Purbaya: Dana Investasi PFII Bisa Masuk Proyek Danantara

- Menkeu Purbaya menyebut dana investasi melalui PFII bisa menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek domestik, termasuk Danantara, dengan keputusan investasi berbasis mekanisme pasar.
- PFII memungkinkan investor menanamkan modal ke berbagai proyek menarik tanpa intervensi pemerintah, serta berpotensi mendukung APBN lewat pembelian Surat Berharga Negara.
- Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan RUU PFII yang ditargetkan disahkan 21 Juli 2026 untuk membentuk pusat keuangan berstandar internasional dan memperkuat daya saing nasional.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru bagi berbagai proyek di dalam negeri, termasuk proyek yang dikelola oleh Danantara.
Dana global yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh para pelaku pasar. Modal tersebut dapat diinvestasikan ke berbagai proyek domestik yang dinilai memiliki prospek bisnis yang menarik, sehingga keputusan investasi sepenuhnya didasarkan pada mekanisme pasar, bukan penugasan pemerintah.
"Uang-uang itu masuk ke pusat finansial (PFII) dan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
1. Tawarkan masuk beragam proyek

Purbaya menegaskan, seluruh aktivitas investasi di kawasan PFII akan berjalan berdasarkan mekanisme pasar (market-based). Investor bebas menentukan proyek yang ingin mereka biayai tanpa campur tangan pemerintah.
"Nanti akan ditawarkan proyek-proyek yang menarik bagi mereka. Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, silakan. Namun, proyek lain di luar Danantara juga banyak yang menarik," tuturnya.
2. RUU masih terus dibahas

Selain membiayai proyek investasi, Purbaya mengatakan dana yang dikelola PFII juga dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN)
Meski menawarkan prospek yang menjanjikan, regulasi mengenai PFII masih dalam tahap awal pembahasan. Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang akan menjadi dasar hukum pembentukan.
3 Pembahasan RUU dikebut

Adapun pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dikebut. Pemerintah menargetkan beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026.
"Memang dikebut, ya, undang-undangnya. Tanggal 21 (Juli) sudah selesai jadi undang-undang," ujar Purbaya.
Ia mengatakan, RUU tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.



















