Purbaya Sentil Bea Cukai Kapal Bantuan Diminta Bayar Rp30 Miliar

- Kapal keruk dipinjam lewat TNI dan Menhan: Menkeu Purbaya menjelaskan, kebutuhan kapal keruk disampaikan dalam rapat penanganan bencana, menyusul kondisi di lapangan yang memerlukan alat berat untuk percepatan pemulihan.
- Cukai dihapus agar kapal bisa langsung beroperasi: Setelah menerima laporan tersebut, Purbaya menyatakan langsung mengambil keputusan agar pungutan cukai atas kapal keruk itu dihapuskan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran karena bantuan penanganan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra sempat terkendala aturan Bea Cukai.
Dia menyebut, kapal keruk yang dibutuhkan untuk penanganan darurat justru diwajibkan membayar cukai hingga Rp30 miliar karena berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Ada isu Bea Cukai katanya, karena itu dari Kawasan Ekonomi Khusus, dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar. Saya bingung, mau ngebantu aja mesti bayar," katanya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan pemerintah pada Sabtu (10/1/2026).
1. Kapal keruk dipinjam lewat TNI dan Menhan

Purbaya menjelaskan, kebutuhan kapal keruk disampaikan dalam rapat penanganan bencana, menyusul kondisi di lapangan yang memerlukan alat berat untuk percepatan pemulihan. Dia menyampaikan, kapal keruk tersebut berasal dari perusahaan yang dipinjamkan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan), untuk mendukung penanganan di daerah terdampak.
"Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan," ujarnya.
2. Cukai dihapus agar kapal bisa langsung beroperasi

Setelah menerima laporan tersebut, Purbaya menyatakan langsung mengambil keputusan agar pungutan cukai atas kapal keruk itu dihapuskan. Jadi, kapal dapat segera diberangkatkan dan digunakan untuk mendukung penanganan bencana.
"Jadi begitu laporan sampai saya, langsung saya bilang sudah abolish. Jadi kapalnya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, tapi dibalikin ke sana lagi, itu yang paling penting," ucapnya.
3. Purbaya siap bereskan masalah pungutan untuk kebutuhan darurat

Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ruang koordinasi bagi peminjaman alat berat atau sarana pendukung lain untuk penanganan bencana yang terkendala aturan cukai atau kepabeanan. Dia menyampaikan, jika ke depan terdapat kebutuhan serupa dari lokasi atau pihak lain dan menghadapi hambatan administrasi, mereka dapat segera melaporkannya ke Kementerian Keuangan.
"Jadi nanti kalau Pak Ketua, Pak Tito (Mendagri) mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita langsung kita bypass dan ininya kita pakai. Kan keterlaluan kalau orang mau bantu aja kita pajakin," ujarnya.


















