Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Sentil Bea Cukai Kapal Bantuan Diminta Bayar Rp30 Miliar

Purbaya Sentil Bea Cukai Kapal Bantuan Diminta Bayar Rp30 Miliar
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (YouTube/DPR RI)
Intinya sih...
  • Kapal keruk dipinjam lewat TNI dan Menhan: Menkeu Purbaya menjelaskan, kebutuhan kapal keruk disampaikan dalam rapat penanganan bencana, menyusul kondisi di lapangan yang memerlukan alat berat untuk percepatan pemulihan.
  • Cukai dihapus agar kapal bisa langsung beroperasi: Setelah menerima laporan tersebut, Purbaya menyatakan langsung mengambil keputusan agar pungutan cukai atas kapal keruk itu dihapuskan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran karena bantuan penanganan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra sempat terkendala aturan Bea Cukai.

Dia menyebut, kapal keruk yang dibutuhkan untuk penanganan darurat justru diwajibkan membayar cukai hingga Rp30 miliar karena berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Ada isu Bea Cukai katanya, karena itu dari Kawasan Ekonomi Khusus, dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar. Saya bingung, mau ngebantu aja mesti bayar," katanya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan pemerintah pada Sabtu (10/1/2026).

1. Kapal keruk dipinjam lewat TNI dan Menhan

Purbaya Sentil Bea Cukai Kapal Bantuan Diminta Bayar Rp30 Miliar
Situasi pasca banjir dan longsor di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Minggu (30/11/2025) (Dok. BNPB)

Purbaya menjelaskan, kebutuhan kapal keruk disampaikan dalam rapat penanganan bencana, menyusul kondisi di lapangan yang memerlukan alat berat untuk percepatan pemulihan. Dia menyampaikan, kapal keruk tersebut berasal dari perusahaan yang dipinjamkan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan), untuk mendukung penanganan di daerah terdampak.

"Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan," ujarnya.

2. Cukai dihapus agar kapal bisa langsung beroperasi

Purbaya Sentil Bea Cukai Kapal Bantuan Diminta Bayar Rp30 Miliar
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Setelah menerima laporan tersebut, Purbaya menyatakan langsung mengambil keputusan agar pungutan cukai atas kapal keruk itu dihapuskan. Jadi, kapal dapat segera diberangkatkan dan digunakan untuk mendukung penanganan bencana.

"Jadi begitu laporan sampai saya, langsung saya bilang sudah abolish. Jadi kapalnya sudah jalan ke sini, enggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, tapi dibalikin ke sana lagi, itu yang paling penting," ucapnya.

3. Purbaya siap bereskan masalah pungutan untuk kebutuhan darurat

Purbaya Sentil Bea Cukai Kapal Bantuan Diminta Bayar Rp30 Miliar
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ruang koordinasi bagi peminjaman alat berat atau sarana pendukung lain untuk penanganan bencana yang terkendala aturan cukai atau kepabeanan. Dia menyampaikan, jika ke depan terdapat kebutuhan serupa dari lokasi atau pihak lain dan menghadapi hambatan administrasi, mereka dapat segera melaporkannya ke Kementerian Keuangan.

"Jadi nanti kalau Pak Ketua, Pak Tito (Mendagri) mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita langsung kita bypass dan ininya kita pakai. Kan keterlaluan kalau orang mau bantu aja kita pajakin," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Risiko di Balik Investasi Logam Mulia Selain Emas

11 Jan 2026, 07:03 WIBBusiness