Purbaya Ubah Skema Bayar Kompensasi Energi Jadi 70 Persen Tiap Bulan

- Pembayaran kompensasi energi dilakukan setiap bulan dengan porsi 70 persen
- Sisa pembayaran 30 persen dilakukan setelah penyaluran selesai
- Pertamina-PLN bisa ajukan pencairan subsidi dan kompensasi energi, sudah tak ada tunggakan
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Dari sebelumnya pembayaran dilakukan tiga bulan sekali, Purbaya mengubah jadi setiap bulan, dengan porsi pembayaran 70 persen.
"Jadi gini, dari enam yang kompensasi ya, subsidi kan tiap bulan kan, subsidi otomatis keluar. Yang kompensasi kita buat skema yang baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
1. Sisa pembayaran dilakukan setelah penyaluran selesai

Adapun untuk pembayaran 30 persen kompensasi energi dilakukan setelah penyaluran selesai.
"Nanti bulan ke 8, kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, tinggal 30 persen kita bayar semuanya," tutur Purbaya.
2. Pertamina-PLN bisa ajukan pencairan subsidi dan kompensasi energi

Purbaya memastikan pihaknya sudah menyiapkan dana untuk membayar subsidi dan kompensasi energi ke Pertamina dan PLN.
"Tinggal mereka kirim surat, nanti duit kayak gitu, nanti dicairkan, nanti kita kirim uangnya. Tapi sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi sudah enggak ada masalah," kata Purbaya.
3. Sudah tak ada tunggakan

Kemenkeu telah membayar subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun hingga 3 Oktober 2023. Pembayaran itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun. Adapun jumlah penerimanya sebanyak 42,4 juta pelanggan.
Dari Rp192,2 triliun, Kemenkeu telah membayar subsidi energi Rp123 triliun ke Pertamina dan PLN. Adapun untuk kompensasi energi baru Rp69,2 triliun.
"Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya udah available, atau dananya sudah available, tinggal mereka kirim surat ke kita," ujar Purbaya.