Regulasi Tumpang Tindih, Komisi VI DPR Revisi UU Persaingan Usaha

- DPR tengah merevisi RUU Persaingan Sehat dan UU Anti Monopoli untuk menciptakan pasar yang lebih efisien serta memperbaiki iklim usaha di Indonesia.
- Komisi VI DPR menyoroti tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.
- Dalam proses revisi, DPR melibatkan akademisi, pelaku industri, serta mempelajari praktik internasional melalui kunjungan ke OECD guna memperkuat aturan persaingan usaha.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai pasar di Indonesia belum efisien, sehingga perlu merevisi Undang-Undang (RUU) Persaingan Sehat dan aturan anti-monopoli.
Menurut Adisatrya, Komisi VI DPR saat ini tengah menggarap revisi Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, untuk memperbaiki iklim usaha dan menekan persoalan persaingan yang dinilai masih bermasalah.
“Kami percaya pasar harus dibuat seefisien mungkin, dan ini adalah salah satu alasan kami merevisi Rancangan Undang-Undang Persaingan Sehat, Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jadi kami sedang di tengah-tengah pengerjaan hal tersebut saat ini, dan banyak kemajuan telah dicapai,” kata Adisatrya di IDN HQ, Jakarta, Rabu, 6 April 2026.
1. Melihat kepastian regulasi yang kerap tumpang tindih

Adisatrya mengatakan, Komisi VI DPR yang membidangi perdagangan, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga pengawasan persaingan usaha, melihat masih banyak pekerjaan rumah dalam membenahi sektor riil. Salah satunya terkait kepastian regulasi yang kerap tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Investor masih hadapi masalah kepastian hukum

Menurut Adisatrya, persoalan regulasi itu menjadi perhatian serius investor, karena kerap memunculkan ketidakpastian dalam berusaha. DPR masih melihat banyak masalah antara regulasi dari pemerintah pusat dan daerah yang belum sejalan.
"Saya pikir itu adalah salah satu hal yang menjadi perhatian bagi para investor,” ujarnya.
3. Menarik masukan dari akademisi hingga pelaku industri

Dalam proses revisi aturan persaingan usaha tersebut, DPR juga menggandeng sejumlah pihak untuk memberi masukan, mulai dari akademisi hingga pelaku industri.
“Kami sedang dalam proses partisipasi publik yang bermakna dari para akademisi, dari KADIN (industri) juga, yang memberikan kami banyak masukan bagus tentang bagaimana membuat regulasi persaingan bisa menjadi lebih baik,” kata Adisatrya.
Tak hanya itu, Komisi VI DPR juga mencari referensi dari luar negeri. Adisatrya menyebut pihaknya baru melakukan kunjungan ke Organisation for Economic Co-operation and Development di Paris, untuk mempelajari penguatan aturan persaingan usaha.



















