Rekam Jejak Burhanuddin Abdullah, Penerima Bintang Kehormatan

- Burhanuddin Abdullah mendapatkan gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto.
- Rekam jejak Burhanuddin mencakup jabatan sebagai Menko Perekonomian, Gubernur BI, dan divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi aliran dana BI.
- Meskipun divonis penjara, Burhanuddin bebas lebih cepat dan mendapat jabatan sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Jakarta, IDN Times - Burhanuddin Abdullah menjadi salah satu dari 141 tokoh yang mendapatkan gelar tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin, (25/8/2025).
Burhanuddin mengantongi gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
Gelar tersebut adalah kelas kedua dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang itu diberikan kepada tokoh yang dinilai luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemberian tanda kehormatan ke Burhanuddin menjadi sorotan, melihat rekam jejak pria berusia 78 tahun itu. Dia pernah menjadi terpidana korupsi dengan vonis lima tahun penjara atas kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar kepada sejumlah eks petinggi BI dan Anggota DPR. Berikut rekam jejaknya.
1. Eks Menko Perekonomian dan Gubernur BI

Mengutip situs resmi Kemenko Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.
Pria lulusan Michigan State University, Amerika Serikat (AS) tersebut pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid.
Burhanuddin juga pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2003, dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) di Indonesia.
Sepak terjang organisasinya juga cukup kuat, karena dia pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
2. Divonis lima tahun penjara, tapi keluar lebih cepat

Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada 2008, bersama deputinya, Aulia Pohan. Meski begitu, Burhanuddin bebas setelah tidak sampai lima tahun dipenjara.
Bahkan, catatan kriminalnya itu tidak membuat Burhanuddin kesulitan mendapatkan pekerjaan, lantaran bisa menjadi Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) atau kini berganti nama menjadi Universitas Koperasi Indonesia.
3. Diangkat jadi Komut PLN

Burhanuddin memulai karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Kala itu, dia mengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 2014.
Di Pemilu tahun lalu, Burhanuddin menjadi Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Dia juga diberikan amanah sebagai jabatan sebagai Tim Inisiator Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Lalu, pada 24 Juli 2024 lalu, Burhanuddin diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) merangkap Komisaris Independen PT PLN (Persero), menggantikan Agus Martowardojo.