Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Keanggotaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi syarat administrasi sejumlah layanan publik seperti jual-beli properti atau tanah per Selasa (1/3/2022).

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lantas, apa sih manfaat BPJS Kesehatan selain untuk persyaratan jual-beli tanah? Berikut ini beberapa manfaat BPJS Kesehatan seperti dikutip dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Manfaat pertama dari BPJS Kesehatan adalah pemberian pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh sejumlah institusi seperti berikut:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Mandiri Dokter
  • Praktik Mandiri Dokter Gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
  • Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Editorial Team

Tonton lebih seru di