Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan anggaran untuk pemberian paket data dan komunikasi sebesar Rp200-400 ribu per bulan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahhun Anggaran 2020," tulis Kepmenkeu tersebut yang dilansir pada Selasa (1/9/2020).
Berikut adalah 8 isi keputusan tersebut: