Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan anggaran untuk pemberian paket data dan komunikasi sebesar Rp200-400 ribu per bulan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahhun Anggaran 2020," tulis Kepmenkeu tersebut yang dilansir pada Selasa (1/9/2020).

Berikut adalah 8 isi keputusan tersebut:

1. Besaran paket data atau pulsa dan yang berhak menerima

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Pertama, Kepmenkeu ini menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi. Untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.

Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam aturan pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

2. Masyarakat dan pelajar juga dapat bantuan pulsa

Editorial Team

Tonton lebih seru di