Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. Putusan ini muncul di tengah kondisi banyaknya wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Saat ini, ada 28 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN, serta 1 wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta. Atas larangan tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani memberikan respons senada.