Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan Pengumuman Besaran UMP 2025 di Tiap Provinsi?

Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
Intinya sih...
  • UMP/UMK 2025 naik 6,5% dari tahun sebelumnya
  • Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMK paling lambat Desember 2025
  •  
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Bersamaan dengan keluarnya beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMK)," tutur Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Lantas, kapan pengumuman besaran UMP dan UMK disampaikan oleh para gubernur di tiap provinsi? Berikut informasinya!

1. Pengumuman besaran UMP dan UMK 2025

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Permenaker 16/2024, Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan oleh keputusan gubernur. Hal tersebut wajib diumumkan paling lambat 11 Desember 2025.

Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 wajib diumumkan lewat keputusan gubernur paling lambat 18 Desember 2025.

Adapun semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025.

2. Alasan pemerintah naikkan UMP/UMK 2025 sebesar 6,5 persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Gelar Konferensi Pers soal UMP 2025. (Dok/Istimewa).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Gelar Konferensi Pers soal UMP 2025. (Dok/Istimewa).

Sebelumnya, Kemnaker membeberkan beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan UMP dan UMK naik 6,5 persen pada 2025.

Yassierli menyampaikan, pemerintah telah melakukan sejumlah kajian yang memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kemnaker kemudian mengusulkan nilai itu ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum),” kata Yassierli.

3. Pemerintah bakal formulasikan UMP untuk jangka panjang

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Yassierli menegaskan, kenaikan UMP 6,5 persen hanya berlaku pada upah minimum 2025. Pasalnya, untuk UMP tahun-tahun mendatang, pemerintah merumuskan formula UMP yang berkelanjutan dan jangka panjang.

"Kami akan bekerja keras bersama teman-teman pengusaha untuk mencari rumus yang lebih long term. Ini tentu membutuhkan waktu karena banyak variabel yang harus diperhitungkan," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us