Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Bakal Tindak Perusahaan Tak Patuhi Aturan UMP 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Gelar Konferensi Pers soal UMP 2025. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Pemerintah akan tindak pengusaha yang tidak patuhi aturan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
  • Pekerja/buruh dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan jika perusahaan tidak mematuhi kebijakan tersebut.tentu yang terdampak.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah akan menindak pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan upah minimum rata-rata pada 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

 “Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

1. Pekerja bisa lapor jika perusahaan tak ikuti aturan kenaikan UMP

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menuturkan, pemerintah memiliki pengawas ketenagakerjaan di setiap daerah. Dalam hal ini, baik pekerja/buruh dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

"Nantinya, perusahaan yang melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

2. Kenaikan UMP dan UMK berlaku 1 Januari 2025

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun kenaikan upah minimum rata-rata sebesar 6,5 persen untuk upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mulai berlaku 1 Januari 2025. 

Karena itu, Yassierli meminta kepala daerah untuk menetapkan UMP dan UMP Sektoral paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK dan UMK Sektoral paling lambat 18 Desember 2024. 

3. Pemerintah cari solusi untuk industri yang keuangannya tidak baik

Meski begitu, Yassierli mengakui bahwa ada sejumlah industri yang mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan kenaikan upah 6,5 persen. Hal ini berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan industri yang sedang tidak baik-baik saja.

Oleh karena itu, pemerintah tengah membentuk tim gabungan yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencari solusi dan merumuskan kebijakan spesifik berkaitan kondisi industri tertentu yang mungkin terdampak dari kenaikan upah 6,5 persen.

"Kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin sedang mengalami kesulitan finansial dan kami sedang membentuk tim yang dibantu oleh menteri ekonomi, bagaimana treatment dan spesifik untuk industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam menerapkan ini dan kita masih punya waktu karena penerapan (kenaikan UMP) di Januari," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us