Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi wacana program pensiun tambahan bagi pekerja. Dia menyebut itu berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.
Menurut Rieke, ketentuan dalam Pasal 189 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dapat mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.
"Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” kata Rieke dalam pernyataannya dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (16/9/2024).