Rincian Aturan Baru Pencairan JHT, Apa saja Bedanya dengan yang Lama?

Jakarta, IDN Times – Diubahnya aturan terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Pengumuman Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai dana JHT yang akan baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun, melahirkan sejumlah kritik.
Sebagian orang menilai aturan ini bisa merugikan banyak pihak, utamanya mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Memang, aturan baru ini belum diterapkan dan baru akan berlaku pada Mei mendatang. Meski demikian, sudah ada petisi untuk menolak aturan JHT baru ini.
Lalu, apa saja perbedaan yang ada dalam aturan baru dan lama? Berikut adalah perinciannya dikutip dari matriks perubahan aturan pengambilan JHT.
1. Pemberlakuan

Permenaker 19 tahun 2015, masih berlaku pada saat masa transisi sampai 3 Mei 2022.
Sedangkan Permenaker 2 tahun 2022, baru berlaku pada 4 Mei 2022.
2. Kriteria persyaratan

Untuk kriteria dan syarat pada Permenaker 19 tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan diterbitkan.
Namun, untuk Permenaker 2 tahun 2022, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta saat usianya mencapai 56 tahun.
3. Kelengkapan dokumen klaim JHT usia 56 tahun

Pada Permenaker 19 tahun 2015, berkas yang dibutuhkan untuk pencairan termasuk kartu peserta asli, surat keterangan berhenti kerja karena usia pensiun dari perusahaan, dan copy KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.
Sementara di Permenaker 2 tahun 2022, hanya menggunakan kartu BPJSTK dan KTP atau kartu identitas lain.
4. Kelengkapan dokumen klaim JHT karena mengundurkan diri

Dalam Permenaker 19 tahun 2015, dapat menggunakan kartu asli peserta, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan dan copy KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.
Dalam Permenaker 2 tahun 2022, diambil ketika telah berusia 56 tahun dengan persyaratan memakai kartu peserta BPJSTK, KTP atau identitas lain.
5. Kelengkapan dokumen klaim JHT karena PHK

Pada Permenaker 19 tahun 2015, memakai kartu peserta asli, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan atau penetapan ke PHI, dan copy KTP serta KK yang masih berlaku.
Sedangkan pada Permenaker 2 tahun 2022, diambil saat usia 56 dengan melampirkan BPJSTK dan KTP atau identitas lain.