Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan Macamnya

Penjelasan apa itu hukum pajak

Tahukah kamu apa itu hukum pajak? Sepintas kamu mungkin sudah menangkap maksud istilah tersebut yakni sekumpulan aturan yang berkaitan dengan pajak. Lantas, apa saja yang tercakup dalam hukum pajak di Indonesia?

Untuk mengetahui mengenai hukum pajak secara lengkap dan jelas, mari simak penjelasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

1. Mengenal hukum pajak

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan Macamnya

Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan hukum pajak sebagai Peraturan mengenai pajak, yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan, dan sanksi (tax law). Hukum pajak diartikan sebagai hukum yang bersifat publik dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.

Selain itu, hukum pajak juga didefinisikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.

Hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang memiliki wewenang untuk mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak.

Karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.

2. Fungsi hukum pajak

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan Macamnyapixabay

Berikut adalah beberapa fungsi dari hukum pajak, yaitu sebagai berikut.

  • Sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam Undang-Undang tentang hukum pajak tersebut.
  • Demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan, maka hukum pajak juga berfungsi sebagai sumber yang menjelaskan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidaknya dijadikan sumber pemungutan pajak.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

3. Macam-macam hukum pajak

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan MacamnyaIlustrasi hukum (Pixabay)

Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal merupakan hukum yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.

Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi. Contoh hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.

Hukum Pajak Material

Hukum pajak material merupakan hukum yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak).

Contoh hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam hukum pajak memuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana. Unsur-unsur tadi tidak begitu nampak seperti dalam hukum pajak ini, dalam lapangan lain dari hukum administratif.

Selain itu, juga ditambah dengan luasnya ruang lingkup karena eratnya hubungan dengan hukum ekonomi. Di mana pajak sebagai salah satu sumber keuangan utama dari tiap-tiap negara, kini dalam beberapa negara hukum pajak telah menjelma menjadi cabang ilmu pengetahuan yang berdiri tersendiri. 

Pengertian hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.

4. Fungsi pemungutan pajak

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan MacamnyaPexels/Cottonbro

Adapun fungsi dari pajak diantaranya sebagai berikut.

  • Fungsi budgeter (sumber keuangan negara). Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan dan pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.
  • Fungsi regulerend (pengatur). Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.

5. Syarat pemungutan pajak

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan MacamnyaUnsplash.com/Sharon McCutcheon

Agar tidak menimbulkan hambatan saat pemungutan pajak maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

  • Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan). Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umun dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya adalah dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
  • Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis). Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23. Sehingga, dengan ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
  • Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis). Agar tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat, maka pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan. 
  • Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial). Sesuai fungsi budgeter atau sumber keuangan negara, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan sederhana harus memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Tarif Pajak Pegawai Bergaji Rp5 Juta-Rp15 Juta

6. Asas pemungutan pajak

Hukum Pajak: Pengertian, Fungsi dan MacamnyaUnsplash/Sharon McCutcheon

Ada beberapa asas pemungutan pajak, antara lain yaitu.

  • Asas domisili atau asas tempat tinggal. Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.
  • Asas sumber yaitu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
  • Asas kebangsaaan yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan hukum pajak, sudah kita ulas secara menyeluruh. Semoga dengan membaca artikel ini, kamu bisa memahami lebih dalam tentang hukum pajak.

Bagi kamu yang sudah tergolong sebagai wajib pajak, jangan lupa membayar pajak ya!

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya