Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengadaan proyek pembangunan gedung dan kawasan kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
OIKN sendiri bertugas menjalankan fungsi sebagai pengelola kawasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Ibu Kota baru Indonesia.
"Maka perlu dilakukan kegiatan pembangunan pembangunan gedung dan kawasan kantor OIKN di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP)," demikian dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, Rabu (25/10/2023).