Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Rupiah Melemah, DPR Minta Menkeu dan BI Solid Konsolidasi

Rupiah Melemah, DPR Minta Menkeu dan BI Solid Konsolidasi
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) sikapi pelemahan rupiah. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti operasi moneter BI yang belum efektif memperkuat rupiah, meski nilai tukar sudah menembus Rp18.000 per dolar AS.
  • DPR meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia segera melakukan konsolidasi fiskal-moneter melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk merespons pelemahan rupiah.
  • RUU perubahan UU P2SK telah disahkan, memberi ruang bagi otoritas moneter menjalankan berbagai skema guna menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia (BI) belum berdampak terhadap penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang terus berada dalam batas terendahnya (undervalued).

Pada perdagangan Kamis (4/6/2026) pagi, rupiah dibuka melemah dan menyentuh batas level psikologisnya di angka Rp18 ribu. Di sisi lain, pasar keuangan juga mengalami tekanan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok hingga minus sekitar 3,04 persen.

"Selama Bank Indonesia juga kita kan sudah memahami dari tahun ke tahun bagaimana intervensi Bank Indonesia melakukan operasi moneter ini ketika terjadi fluktuasi rupiah. Nah, ini kita belum kelihatan," kata Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sementara itu, menyikapi pelemahan rupiah, DPR merekomendasikan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melakukan konsolidasi fiskal-moneter dengan Bank Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Ia mengatakan, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Menurut dia, beleid baru ini memberi ruang bagi otoritas moneter untuk melakukan berbagai skema untuk menahan laju per nilai tukar.

"Kita minta Menteri Keuangan untuk terus solid dengan Bank Indonesia menjalankan fungsi fiskal dan moneter ini. Itu penting ya sekarang yang harus dilakukan segera. Mau siapa yang inisiatif, mau Menteri Keuangan atau BI melakukan konsolidasi fiskal dan moneter dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar rupiah ini," kata Politikus PKB itu.

Diketahui, nilai tukar atau kurs rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam mengawali perdagangan Kamis (4/6/2026). Mata uang Garuda sudah tembus Rp18 ribuan per dolar AS. Berdasarkan data Bloomberg per pukul 09.03 WIB, rupiah berada di level Rp18.003,5 per dolar AS atau melemah 37 poin, setara 0,21 persen dibandingkan posisi penutupan perdagangan sebelumnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More