ilustrasi aturan hukum (pexels.com/ Sora Shimazaki)
Purbaya mengatakan pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat. Penyusunan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur bahwa penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia harus diatur melalui undang-undang.
"Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional," ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, RUU PFII mengatur pembentukan pusat finansial internasional sebagai kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperoleh kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lain yang menopang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Untuk menjamin efektivitas penyelenggaraannya, RUU ini juga mengatur pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, dan peradilan," jelasnya.
Selain itu, RUU PFII juga mengatur berbagai insentif untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha global. Insentif tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan yang dirancang untuk menarik investasi jangka panjang serta mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah.
"Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha nasional," ujarnya.
Purbaya menambahkan, manfaat PFII tidak hanya akan dirasakan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, tetapi juga diharapkan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan daya saing Indonesia.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia pada masa mendatang," tuturnya.