Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rampung Dibahas, RUU Pusat Finansial Internasional Disahkan Besok

Rampung Dibahas, RUU Pusat Finansial Internasional Disahkan Besok
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal. (Dok/Youtube TV Parlemen).
Intinya Sih
  • Pemerintah dan Panja Komisi XI DPR RI menuntaskan pembahasan 503 DIM RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dan siap membawanya ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • RUU PFII disusun sebagai amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU PPSK, yang mewajibkan pembentukan regulasi khusus penyelenggaraan pusat finansial internasional.
  • Proses pembahasan dimulai sejak awal Juli 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat kerja, RDPU, serta penyempurnaan naskah oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR RI menuntaskan pembahasan 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Hasil pembahasan tersebut telah disepakati dalam pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7) untuk disahkan menjadi undang-undang.

1. Pastikan pembahasan RUU libatkan berbagai pemangku kepentingan

Rapat pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR R
Rapat pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) digelar bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, pembahasan RUU berlangsung secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi beleid tersebut.

Rapat tersebut juga membacakan naskah RUU yang dilanjutkan pendapat akhir mini fraksi oleh perwakilan dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Atas nama pimpinan dan anggota Panja RUU tentang PFII, kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja Komisi XI DPR RI dan pemerintah atas pembahasan yang konstruktif dan efektif dalam proses pembahasan RUU tentang PFII," ujar Hekal dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Senin (20/7/2026).

2. Penyusunan RUU PFII merupakan amanat UU P2SK

Rapat paripurna DPR sahkan RUU P2SK menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol).
Rapat paripurna DPR sahkan RUU P2SK menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol).

Hekal menjelaskan, penyusunan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Aturan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus mengenai penyelenggaraan PFII paling lambat tiga bulan setelah UU diundangkan.

3. Alur pembahasan RUU

Screenshot 2026-07-02 175928.png
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dok Tangkapan Layar TVR Parlemen

Ia bercerita pembahasan RUU dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui agar pembahasan dilanjutkan melalui mekanisme Panja.

Sebagai bagian dari proses meaningful participation, Panja juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, asosiasi perbankan, hingga organisasi profesi di sektor jasa keuangan.

Selanjutnya, pembahasan substansi dilakukan dalam rapat Panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kemudian menyempurnakan naskah pada 17–19 Juli 2026 sebelum hasilnya disahkan dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.

Dalam proses pembahasan, Panja menyelesaikan 503 DIM yang terdiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada bagian penjelasan. Dengan rampungnya pembahasan di tingkat I, RUU PFII kini tinggal menunggu persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More