Sah! DPR Ketok RUU BUMN Jadi UU

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna ke-12 DPR RI mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sah menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri BUMN Erick Thohir; Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono; dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, UU tersebut merupakan inisiasi Komisi VI DPR RI, di mana perubahan terbesarnya ialah memasukkan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Selanjutnya perkenankanlah kami memohon persetujuan agar Rancangan Undang-Undang terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara tersebut dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna hari ini,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dari Fraksi PKB di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Usai Anggia menyerahkan dokumen RUU, Dasco meminta persetujuan anggota DPR, dan mengetok palu.
“Kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ucap Dasco.
Anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju.