Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI-Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah mengkaji pembebasan pajak bagi seluruh penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut layak dipertimbangkan mengingat sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini sudah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif PPh Final 0 persen. Dengan skema tersebut, mayoritas peserta JHT pada praktiknya sudah tidak lagi membayar pajak saat mencairkan manfaatnya.
"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
