Jakarta, IDN Times - Penyanyi Tanah Air, Aura Kasih, kehilangan saldo Gopay Rp11 juta. Kasus tersebut sontak menjadi sorotan publik. Sebab, penggunaan dompet elektronik (e-wallet) tengah digandrungi masyarakat karena praktis.
Jauh sebelum kasus Aura Kasih mencuat, penggunaan e-wallet ini sudah diatur Bank Indonesia. Dengan demikian, penyelenggara dan masyarakat bisa terhindar dari penyalahgunaan e-wallet.
Aturan-aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Seperti apa isinya? Simak terus, ya!