Satgas P2SP Terima 10 Aduan Pelaku Usaha, Ini Masalahnya

- Mekanisme penanganan aduan diawali dengan analisis awal
- Rutin perbarui aduan untuk memastikan kejelasan status penyelesaian setiap laporan
- Satgas P2SP memiliki tiga pokja untuk mempercepat implementasi program dan menyelesaikan kendala
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha (Satgas P2SP) mencatat telah menerima 10 aduan dari pelaku usaha hingga saat ini. Aduan tersebut berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari energi dan ketenagalistrikan, perizinan perusahaan, lahan dan tata ruang, hingga pendanaan dan pembiayaan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, seluruh aduan disampaikan melalui kanal resmi Satgas P2SP yang dapat diakses langsung oleh pelaku usaha melalui laman satgasp2sp.go.id.
“Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan aduannya melalui kanal tersebut. Seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara bertahap,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (23/12/2025).
1. Mekanisme penanganan aduan diawali dengan analisis awal Pokja II

Purbaya yang juga memimpin Kelompok Kerja (Pokja) II Satgas P2SP menjelaskan, mekanisme penanganan aduan diawali dengan analisis awal di tingkat Pokja II. Selanjutnya, proses penyelesaian dilakukan melalui koordinasi dengan pejabat eselon II hingga eselon I.
Apabila permasalahan belum dapat diselesaikan pada level tersebut, aduan akan kembali dieskalasi ke Pokja II dan selanjutnya dibawa ke tingkat menteri. Selain itu, penyelesaian juga dapat dilakukan melalui kementerian atau lembaga terkait, dengan tetap berada dalam pengawasan Satgas P2SP.
“Kalau bisa diselesaikan langsung, kita selesaikan. Kalau diperlukan penyesuaian kebijakan, tentu akan kita lakukan sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Purbaya.
2. Rutin perbarui aduan

Dari total 10 aduan yang diterima, Satgas P2SP telah menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti dua aduan, masing-masing terkait pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi serta persoalan pembiayaan perusahaan.
Ke depan, Purbaya memastikan Satgas P2SP akan secara rutin memperbarui perkembangan penanganan setiap aduan. Evaluasi dilakukan secara berkala, baik mingguan maupun harian guna memastikan kejelasan status penyelesaian setiap laporan yang masuk.
“Setiap aduan akan jelas statusnya, apakah sudah selesai atau masih dalam proses,” ujarnya.
3. Satgas P2SP memiliki tiga pokja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan Satgas P2SP akan terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah, Pokja II berperan dalam mempercepat implementasi program serta menyelesaikan berbagai kendala atau debottlenecking.
Kemudian Pokja III berfokus pada percepatan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum.
“Tujuan pembentukan satgas ini untuk mengonsolidasikan dan menyelaraskan program strategis pemerintah agar dapat diselesaikan tepat waktu, mencapai target, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Airlangga.



















