ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@alexandermils)
BI juga memperpanjang pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027.
Melalui kebijakan tersebut, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan hingga 100 persen dari nilai properti, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BI.
Di sisi suku bunga, BI mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi 5 persen.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Destry.