Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023.
HJE rokok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 2 ayat 2 a dikutip IDN Times, Senin (19/12/2022).