Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (unsplash.com/@haim_charbit18)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023.

HJE rokok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 2 ayat 2 a dikutip IDN Times, Senin (19/12/2022).

1. Batas harga jual eceran rokok buatan mesin per batang

Ilustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  • Golongan I paling rendah Rp2.055 dengan tarif cukai Rp1.101
  • Golongan II paling rendah Rp1.255 dengan tarif cukai Rp669

Sigaret Putih Mesin (SPM):

  • Golongan I paling rendah Rp2.165 dengan tarif cukai Rp1.193
  • Golongan II paling rendah Rp1.295 dengan tarif cukai Rp710

2. Batas harga jual eceran rokok buatan tangan per batang

Editorial Team

Tonton lebih seru di