Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. Perubahan ini merupakan yang kesekian kalinya sejak pemerintah mendirikan institusi khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Lantas, bagaimana sejarah Kementerian BUMN sebelum menjadi kementerian hingga menjadi BP BUMN? Berikut informasinya seperti dikutip dari situs resmi bumn.go.id: