Sejarah PNM hingga Mau Diambil Alih Purbaya

- PNM berdiri pada 1999 untuk mendukung pengembangan koperasi dan UMKM, awalnya menyalurkan kredit program melalui lembaga mitra sebelum bertransformasi dengan layanan langsung seperti ULaMM dan Mekaar.
- Pemerintah beberapa kali menambah penyertaan modal negara ke PNM hingga triliunan rupiah, lalu mengalihkan kepemilikan saham Seri B kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 2021.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengambil alih PNM dari BRI agar berada di bawah Kemenkeu, menjadikannya BLU atau bank khusus UMKM untuk memperkuat penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
Jakarta, IDN Times - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, yang kini berada di bawah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tengah diusulkan untuk dialihkan ke Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dikutip dari situs web resminya, disebutkan PNM dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 tertanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perseroan dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut, tujuan pendirian PNM disebut untuk menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen bagi pengembangan koperasi serta UMKM, serta kegiatan usaha lain yang menunjang pelaksanaan fungsi tersebut.
Mengacu pada akta pendirian Nomor 1 tanggal 1 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Notaris Ida Sofia SH, perusahaan memiliki maksud untuk melaksanakan serta menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM dengan prinsip perseroan terbatas.
1. Perjalanan PNM sejak berdiri

Pada periode awal operasional, PNM memiliki 6 kantor cabang yang tersebar di Bandung, Surabaya, Makassar, Semarang, Medan, dan Padang. Kegiatan pemberdayaan UMKM saat itu dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga keuangan mitra seperti bank umum, BPR, dan koperasi dengan skema kredit program.
PNM didirikan pada 1 Juni 1999 yang ditandai dengan diterbitkannya Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 1 Juni 1999. Selanjutnya, pada 13 Oktober 1999, PNM ditunjuk sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor 487/KMK.017/1999.
Pada 15 November 1999, dilakukan perjanjian pengalihan pengelolaan Kredit Program dari Bank Indonesia ke PNM. Melalui keputusan yang sama, PNM ditunjuk sebagai BUMN koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim kredit program eks Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Pada 2000, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/3/PBI/2000, PNM menjadi salah satu BUMN yang menerima pengalihan pengelolaan KLBI bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero).
Penugasan tersebut kembali ditegaskan pada 2003 melalui Peraturan BI Nomor 5/20/PBI/2003, di mana PNM menjadi salah satu penerima pengalihan pengelolaan KLBI dalam rangka kredit program.
Memasuki Semester II 2008, PNM melakukan transformasi bisnis dengan membuka 4 Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), yakni Unit Guntur di Garut, Unit Cicalengka di Bandung, Unit Cihedeung di Tasikmalaya pada 26 Juli 2008, serta Unit Mayor Oking di Bogor pada 27 Juli 2008. Unit tersebut menjalankan pembiayaan langsung kepada usaha mikro kecil yang didukung program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).
Pada awal 2015, PNM meluncurkan produk pembiayaan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). Pada Desember 2015, dibuka 2 kantor cabang PNM Mekaar, yaitu di Cilincing dan Penjaringan, untuk memperluas akses pembiayaan berbasis kelompok bagi perempuan prasejahtera.
2. Tambahan modal negara hingga perubahan kepemilikan
Pada 23 Desember 2015, pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PNM sebesar Rp1.000.000.000.000 (Rp1 triliun) melalui APBN-Perubahan 2015 yang ditetapkan dalam PP Nomor 117 Tahun 2015.
Penambahan modal kembali dilakukan pada 6 Juli 2020 sebesar Rp1.000.000.000.000 (Rp1 triliun) berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2020. Selanjutnya, pada 2 November 2020, pemerintah kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp1.500.000.000.000 (Rp1,5 triliun) sesuai PP Nomor 63 Tahun 2020.
Pada 2 Juli 2021, melalui PP Nomor 73 Tahun 2021, pemerintah mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PNM kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebanyak 3.799.999 saham Seri B.
Perubahan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Hadijah SH Nomor 59 tanggal 28 Oktober 2021. Komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna sebanyak 1 saham senilai Rp1.000.000 dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemegang saham Seri B sebanyak 3.799.999 saham dengan nilai Rp3.799.999.000.000.
3. Rencana pengambilalihan oleh Purbaya

Purbaya berencana mengambil alih PNM dari entitas induknya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) agar berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alasan mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakuisisi PNM adalah demi mengoptimalkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Purbaya, PNM memiliki kinerja baik sebagai penyalur kredit kepada nasabah ultra mikro.
Jika disetujui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) selaku pemegang saham pengendali BRI, PNM akan dijadikan badan layanan umum (BLU) di bawah Kemenkeu, kemudian ditransformasi menjadi bank khusus UMKM yang fokus menyalurkan KUR.
"Saya sedang purpose (mengusulkan) kepada Danantara agar PNM diserahkan kepada kami. Nantinya, PNM akan saya jadikan penyalur KUR. Jadi PNM akan menjadi bank, kemungkinan berada di bawah PT SMI atau PIP, dan akan menyalurkan KUR," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Terkait ambisinya itu, Purbaya sempat mengeklaim sudah mendapat lampu hijau dari CEO Danantara, Rosan Roeslani. Namun, persetujuan tersebut masih sebatas diskusi.
"Ini masih diskusi. Kalau di sana (Danantara), di atas katanya sudah setuju, tapi di bawahnya saya gak tahu. Sepertinya sama juga kayak birokrasi, BUMN memang lambat," kata dia di Kemenkeu, Rabu (25/3).


















