Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah merilis aturan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tiap hari Jumat dalam sepekan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk bisa menerapkan hal sama bagi para karyawannya dengan pengaturan tertentu yang disesuaikan.
Semua itu jadi bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang diumumkan pemerintah sejak akhir Maret lalu. Meski begitu, pemerintah mengecualikan sembilan sektor pekerjaan dari kebijakan WFH tersebut.
